Permasalahan Covid Bertambah, 4 Tempat Wisata di Tabanan Tutup Sementara

Provinsi Bali baru saja mengawali kembali kegiatan pariwisata semenjak tutup akibat pandemi Covid- 19. Pulau Dewata telah dapat didatangi kembali oleh turis nusantara semenjak 31 Juli 2020. Tetapi, sebagian tempat wisata dikabarkan kembali tutup akibat terdapatnya kenaikan permasalahan Covid- 19, spesialnya di Kabupaten Tabanan.

Perihal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Tabanan I Gede Sukanada dikala dihubungi Kompas. com, Minggu( 27/ 9/ 2020). Dia berkata, terdapat 4 tempat wisata yang tutup sedangkan akibat menaiknya jumlah permasalahan Covid- 19 di Tabanan.

” Dikala ini Tabanan naik hendak jumlah yang terkonfirmasi Covid- 19. Terdapat 4 tempat wisata yang sedangkan menutup,” kata I Gede Sukadana. Dia melanjutkan, penutupan tersebut ialah keputusan dari pihak pengelola Energi Tarik Wisata( DTW) tiap- tiap. Grupnya tidak sempat menghasilkan pesan buat menutup tempat wisata.

” Kami tidak sempat menghasilkan pesan buat menutup obyek wisata di Tabanan, namun sebab pertimbangan di dasar, baik belum lengkapnya fasilitas protokol kesehatan serta sebab pertimbangan di daerahnya terdapat masyarakat yang terdampak Covid,” ucap I Gede Sukadana.

Berikut catatan 4 tempat wisata di Tabanan yang tutup sementara:

  1. Pantai Pasut Tibubiu Kerambitan
  2. Pantai Desa Beraban
  3. Pantai Kelating
  4. Alas Kedaton

Tadinya dikutip Antara, Pemerintah Kabupaten( Pemkab) Tabanan kembali menutup sarana publik di wilayahnya buat sedangkan waktu akibat permasalahan Covid- 19 yang bertambah.”

Permasalahan penyebaran Covid- 19 di Tabanan makin hari makin bertambah dengan penularan paling banyak dari transmisi lokal,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penindakan( GTPP) Covid- 19 Tabanan Putu Dian Setiawan, Jumat( 25/ 9/ 2020) semacam dilansir Antara.

Guna mewaspadai permasalahan penyebaran yang bertambah, obyek wisata, kafe ataupun restoran, serta sarana universal yang lain ditutup cocok Peraturan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti No 10 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Penangkalan serta Penanggulangan Covid- 19.

Ada pula peraturan bupati ini ditindaklanjuti oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan. Jubir GTPP Tabanan pula mengakui keputusan buat melaksanakan penutupan sarana publik itu kesimpulannya ditempuh sebab permasalahan transmisi lokal Covid- 19 yang bertambah.